Jakarta- Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa mobil mewah impor
akan dikenakan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 150
persen. Salah satu jenis mobil mewah yang terkena PPnBM sebesar 150
persen tersebut adalah Ferrari.
"Mobil kategori mewah, seperti Ferrari nanti kena 150 persen," kata
Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Hidayat menjelaskan, nantinya ada tujuh ribu unit mobil mewah impor
yang akan dikenakan PPnBM 150 persen. Hal ini merupakan salah satu upaya
keseriusan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional.
"Nanti 7 ribu unit mobil dulu dikenakan, biar kita keliatan serius," ungkapnya.
Hidayat menuturkan PPnBM tersebut diberlakukan hanya untuk mobil
mewah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak perlu membeli mobil
mewah yang didatangkan dari luar negeri di saat kondisi ekonomi
Indonesia sedang labil.
"Mobil mewah. Saya lagi ngomongin CBU, mobil impor. Jaman lagi
seperti ini kan tidak perlu lah. Jadi kalau kamu impor Ferrari saya
kenakan 150 persen," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menungkapkan, saat ini
Kementerian Keuangan tengah membuat Peraturan Pemerintah tentang PPnBM,
peraturan tersebut rencananya akan rampung pada bulan ini.
"Bulan ini selesai. Pokoknya yang siap dululah. kalau yang itu kan
tinggal tambah tarif, kalau yang itu (smartphone) kan baru. yang baru
ini kita siapin dengan benar lah," ujarnya.
Oleh: Fajar Sudrajat - Editor: Vivi Irmawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar