Kamis, 12 September 2013

Mobil Ferrari Bakal Dikenakan Pajak 150%

Jakarta- Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa mobil mewah impor akan dikenakan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 150 persen. Salah satu jenis mobil mewah yang terkena PPnBM sebesar 150 persen tersebut adalah Ferrari.



"Mobil kategori mewah, seperti Ferrari nanti kena 150 persen," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Kamis (12/9/2013).  
Hidayat menjelaskan, nantinya ada tujuh ribu unit mobil mewah impor yang akan dikenakan PPnBM 150 persen. Hal ini merupakan salah satu upaya keseriusan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional. 

"Nanti 7 ribu unit mobil dulu dikenakan, biar kita keliatan serius," ungkapnya.  
Hidayat menuturkan PPnBM tersebut diberlakukan hanya untuk mobil mewah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak perlu membeli mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri di saat kondisi ekonomi Indonesia sedang labil.  

"Mobil mewah. Saya lagi ngomongin CBU, mobil impor. Jaman lagi seperti ini kan tidak perlu lah. Jadi kalau kamu impor Ferrari saya kenakan 150 persen," tuturnya.  
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menungkapkan, saat ini Kementerian Keuangan tengah membuat Peraturan Pemerintah tentang PPnBM, peraturan tersebut rencananya akan rampung pada bulan ini.  
"Bulan ini selesai. Pokoknya yang siap dululah. kalau yang itu kan tinggal tambah tarif, kalau yang itu (smartphone) kan baru. yang baru ini kita siapin dengan benar lah," ujarnya.  
Oleh: Fajar Sudrajat - Editor: Vivi Irmawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar